BEKASI (IndependensI.com) – Dapat dipastikan, dalam pelaksanaan Pilkasa Kota Bekasi 2018, tidak ada peserta dari jalur independen atau perseorangan. Sebab hingga batas pendaftaran tanggal 29 November 2017, tidak ada yang mendaftar.
“Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa
Barat, tidak enerima pendaftaran dari jalur perseorangan atau independen Pilkada 2018 samapai hatas akhir penutupan pada Rabu (29/11),” ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin di Bekasi, kemarin.
Disebutkan, pembukaan pendaftaran itu dimaksudkan guna mengakomodasi kepentingan kandidat nonpartai politik untuk ikut bertarung dalam Pilkada serentak 27 Juni 2018.
“Agenda pendaftaran calon independen ini kita buka mulai 25-29 November 2017. Sampai batas akhir tidak ada yang mendaftar ke kami,” katanya.
Saat ini KPU Kota Bekasi yang berkantor sementara di sebuah ruko Jalan RA Kartini, Kecamatan Bekasi Timur itu, akan melanjutkan tahapan Pilkada sesuai jadual dan aturan.
Ia mengemukakan, persyaratan bakal calon peraeorangan harus menyerahkan berkas bukti dukungan kepada KPU berupa fotocopy e-KTP atau surat keterangan (Suket) minimal 113.893 berkas dukungan. (jonder sihotang)
——