Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang semula dituntut satu tahun penjara kini dituntut bebas oleh tim JPU dalam sidang terkait kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.(ist)

Tuntutan Ditarik, Sanksi Disiplin Menunggu Jaksa Kasus Terdakwa Valencya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sanksi disiplin kini menunggu Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun sejumlah jaksa yang menangani kasus terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terkait kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Pasalnya hasil eksaminasi khusus dari tim Eksaminasi yang dibentuk Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) telah diserahkan kepada bidang Pengawasan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk dilakukan pemeriksan.

Apalagi dari sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11), tim jaksa penuntut umum bidang Pidum Kejagung yang mengambilalih penanganan kasus tersebut malah menuntut berbeda yaitu menuntut bebas terdakwa Valencya.

Setelah sebelumnya tim JPU diketuai Jaksa senior Syahnan Tanjung dalam repliknya juga menyatakan menarik tuntutan lama terhadap terdakwa yaitu satu tahun penjara yang telah dibacakan dalam sidang, Kamis (11/11) pekan lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Selasa (23/11) pertimbangan Tim JPU menarik dan menuntut bebas terdakwa didasari fakta-fakta dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Kemudian tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan terdakwa dan Penasihat Hukum pada 18 November 2021,” tuturnya.

Selain itu, kata Leo, mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan penuntut umum pada 11 November 2021

Oleh karena itu, kata Leo mengutip Tim JPU dalam repliknya menyatakan terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tuturnya. Sehingga JPU dalam tuntutannya membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutan dan menyatakan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Chan Yung Chin dan Valencya.

                                                                                            Menarik Perhatian Masyarakat

Leo sebelumnya menuturkan dari hasil temuan eksaminasi khusus, untuk selanjutnya penanganan kasus terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yung Chin dikendalikan langsung oleh Kejagung melalui JAM Pidum.

“Karena perkaranya telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejagung,” ucapnya seraya menyebutkan diambilalihnya pengendalian perkara terdakwa Valencya oleh Kejagung merupakan kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi.

“Selain sebagai penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksaanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan,” ucap juru bicara Kejagung ini.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Plt Aspidum Riyono yang juga Aspidsus Kejati Jabar serta Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung saat memberi keterangan pers usai sidang terdakwa Valencya.(ist)

Sementara terkait hasil eksaminasi khusus, dia menyebutkan, kini tinggal menunggu pemeriksaan bidang Pengawasan. “Soal sanksi disiplin bagi jaksa yang tidak profesional menangani kasus tersebut menunggu hasil pemeriksaan JAM Was,” ujarnya.

Leo menepis kalau Aspidum Kejati Jawa Barat telah dicopot dari jabatannya, melainkan merupakan mutasi diagonal. “Jadi untuk sementara ditarik sebagai jaksa fungsional di Kejagung. Karena kalau dicopot berarati sudah ada pembuktian dari bidang JAM Was.”

Dia menambahkan  bahwa Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh Jaksa agar dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran.(muj)