Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi. (ist)

Hari Pertama Pendaftaran Calon Wali Kota Bekasi, Nihil

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Kota Bekasi, salah satu daerah yang ikut dalam Piemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setentak pada 2018. Namun hingga pada hari pertama pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi, Senin (8/1/2018), belum ada satu peminat pun yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Jalan  Djuanda.

“Yang menginformasikan akan datang kapan untuk mendaftar juga belum ada,” ungkap anggota  Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin, Senin (8/1/2018).

Pada hari pertama, pendaftaran dibuka hanya sampau pukul 16.00 WIB. Waktu yang sama berlaku pula untuk hari kedua pendaftaran besok.

“Kalau hari terakhir, Rabu (10/1/2018), kami tunggu pendaftar sampai pukul 24.00 WIB, baru kemudian pendaftaran ditutup,” ucapnya.

Pendaftar yang berminat berlaga di Pilkada Kota Bekasi, kata Syafrudin, selain diharuskan mengembalikan formulir yang sudah diisi, harus juga menyertakan kopi dokumen-dokumen yang sah, semisal ijazah, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, serta dokumen pendukung lainnya.

Kemudian surat keputusan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon juga harus disertakan.

Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi menambahkan, enam partai telah mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota Bekasi. Keenam partai itu adalah PAN, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, Hanura dan Golkar.
“Pengambilan formulir telah dibuka sejak 1 sampai 8 Januari,” katanya.

Ucu pun merinci syarat calon ialah berkewarganegaraan Indonesia, pendidikan minimal SMA/SMK, usia minimal 25 tahun, bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani. Lalu,  bukan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, tidak dicabut hak pilihnya.

Tidak melakukan perbuatan tercela yang ditunjukkan melalui SKCK, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak memiliki hutang pribadi atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, dan bersedia mundur dari keanggotaan TNI/Polri/ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sementara untuk dukungan partai atau gabungan partai minimal mengantongi 20% kursi di DPRD Kota Bekasi, atau setara dengan sepuluh kursi di Kota Bekasi. Pendaftaran sendiri akan ditutup Rabu lusa. (jonder sihotang)