Pasangan Suami Istri Syamsuar-Misliza Daftar Pilkada Wali Kota Padang 2018.

Hebat…, Pasangan Suami-Istri Daftar Pilkada Kota Padang, Istri Kedua Ikut Dampingi ke KPU

Loading

PADANG (IndependensI.com) – Pendaftaran peserta pilkada serentak 2018 telah berakhir, Rabu (10/1/2018) tengah malam. Dari sejumlah peserta yang mendaftar ke KPU, terdapat satu pasangan di Pilkada Kota Padang yang merupakan pasangan suami -istri yakni Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Sumatera Barat.

Pasangan suami istri tersebut adalah Syamsuar Syam-Misliza. Calon Wali Kota adalah Syamsuar (suami) dan Calon Wakil Wali Kota adalah Misliza (Istri Syamsuar). Pasangan  suami istri ini  mendaftar Pilkada Padang 2018 melalui jalur perseorangan atau independen.

Pasangan suami istri tersebut mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang pada Rabu (10/1) pukul 22.30 WIB atau 1,5 jam sebelum batas pendaftaran pilkada berakhir.  “Kalau yang lain datang siang, kami sengaja memilih datang malam,” ujar Syamsuar, saat melakukan registrasi pendaftaran.

Hebatnya lagi, pasangan suami istri itu ketika datang ke KPU Kota Padang cuma ditemani lima orang pendamping.  Dari lima orang pendamping itu, satu diantaranya adalah istri kedua Syamsuar bernama Yuli Farida. Syamsuar tampaknya ingin membuktikan keharmonisan keluarganya meski istrinya lebih dari satu. Terbukti, Yuli Farida hadir sebagai pendamping.

Ketua KPU Padang Muhammad Sawati mengatakan kandidat dari jalur perseorangan ini merupakan pasangan ketiga mendaftar ke KPU Padang, sejak pendaftaran dibuka pada Senin 8 Januari 2018. “Pendaftaran sudah ditutup, jadi yang mendaftar mengikuti Pilkada Padang 2018 hanya tiga pasangan calon,” kata Muhammad Sawati.

Sebelumnya, KPU Padang menyatakan satu pasangan Syamsuar Syam-Misliza harus menambah syarat dukungan sebanyak 29.060 KTP lagi, setelah verifikasi dari 45.318 dukungan yang dikumpulkan, namun hanya 26.586 KTP yang memenuhi syarat. “Namun mereka tetap bisa mendaftar, KPU memberikan waktu hingga 18 Januari untuk melengkapi persyaratan itu,” ujar Sawati.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan dukungan yang dikumpulkan tidak memenuhi syarat, di antaranya KTP yang dikumpulkan orangnya tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihadirkan kepada petugas verifikasi, kemudian adanya pendukung yang berstatus sebagai PNS.

Syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan yang maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang adalah 41.116 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen kecamatan se-Kota Padang, atau 7,5 persen berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 lalu.

Pengamat politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat Dr Eka Vidya menilai KPU Pusat perlu membuat aturan mengenai pasangan suami istri yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). “Jika terpilih dan menjabat, maka praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terbuka lebar,” kata Eka Vadya.

Memang tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, katanya,  baik dari undang-undang maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun jika menjabat akan ada banyak permasalahan yang muncul, salah satunya KKN itu.