Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026).

DKPP Bacakan Putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026). Sidang tersebut DKPP diantaranya memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi serta memberikan peringatan keras kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI La Bayoni dan Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai karena terbukti melanggar KEPP.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026). Sidang tersebut DKPP diantaranya memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi serta memberikan peringatan keras kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI La Bayoni dan Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai karena terbukti melanggar KEPP.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku teradu mengikuti sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026). Sidang tersebut DKPP diantaranya memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi serta memberikan peringatan keras kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI La Bayoni dan Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai karena terbukti melanggar KEPP.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026). Sidang tersebut DKPP diantaranya memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi serta memberikan peringatan keras kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI La Bayoni dan Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai karena terbukti melanggar KEPP.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua kanan) didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (tengah) dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026). Sidang tersebut DKPP diantaranya memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi serta memberikan peringatan keras kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI La Bayoni dan Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai karena terbukti melanggar KEPP.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *