BEKASI (IndependensI.com)- Guna menciptakan tertib lalu lintas, Dinas Perhubungan Pemkot Bekasi akan menyita buku KIR kendaraan truk golongan III, IV dan V yang mencari jalan alternatif ke jalur arteri guna menghindari pembatasan kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek. Bahkan Dishub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar menilang pengendara truk yang mengacuhkan kebijakan Menteri Perhubungan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Senin (5/3/2018) mengatakan, ada sejumlah jalan yang rawan digunakan pengendara truk sebagai jalur alternatif, guna menghindari jalan tol.
Diantaranya Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara Jaya, Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung dan lainnya. Jalur arteri tersebut tidak bisa dilintasi oleh kendaraan golongan III hingga V. Selain terbentur dengan dimensi kendaraan, ruas jalan di sana juga rawan rusak karena beban kendaraan yang cukup berat.
Disebutkan, batas ketinggian maksimum kendaraan di kolong tor Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Jalan KH Noer Ali mencapai 3,5 meter. Sementara ketinggian kendaraan truk bisa mencapai 4,5 meter.
“Keberadaan truk golongan III dan V juga bisa menambah kesemrawutan arus lalu lintas,” kata Johan. Dimensinya yang lebar tentu membutuhkan ruang yang lapang bagi kendaraan truk untuk bermanuver ketika berkelok di beberapa ruas jalan arteri dengan lebar jalan sekitar 30-40 meter. Bahkan bila kendaraan dipaksakan melintas, justru bisa menabrak bangunan milik warga.
Sementara Kepala Dishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana menambahkan, pihaknya menyiapkan 30 personel untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan saat proses penyisiran kendaraan di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Sebanyak 20 personel dikerahkan di gerbang tol Bekasi Barat, dan 10 personel di gerbang tol Bekasi Timur.
Dikatakan, kendaraan yang hendak melintas namun tidak sesuai dengan jadwalnya, akan dihalau petugas. Pembatas jalan (barrier) di pintu gerbang tol akan dibuka, sehingga kendaraan akan berputar balik di sana untuk menuju ruas Jalan Ahmad Yani atau memarkirkan kendaraanya di tiga gedung parkir yang disediakan.
Yayan mengimbau kepada pengendara pribadi maupun truk agar patuh terhadap aturan itu. Bagi pengendara truk sebaiknya menunda waktu perjalanan sampai pukul 09.00, sedangkan pengendara pribadi agar beralih ke transportasi umum yakni bus Transjabodetabek Premium. (adv/humas/jon)