Kejagung Temukan Indikasi Mark Up Pengadaan Obat Penyakit HIV

Loading

JAKARTA (IndepedensI.com) – Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi mark up dan prosedur yang diduga menyimpang dalam proses pengadaan obat bagi penderita penyakit HIV tahun anggaran 2016 yang diadakan Kementerian Kesehatan.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan temuan-temuan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang menyambangi Kejaksaan Agung, Jumat (19/10/2018) dengan maksud menanyakan kasus tersebut yang kini sedang diusut Kejaksaan Agung.

“Tadi saya sudah bertemu Menteri Kesehatan. Kita sudah jelaskan tentang apa dan bagaiman terkait pengadaan obat untuk HIV. Jadi pengadaannya ternyata ada indikasi mark up dan sebagainya, atau prosedurnya nggak jelas,” kata Prasetyo kepada wartawan seusai sholat Jumat.

Dikatakannya dari hasil pertemuan tersebut Menkes faham dan mempersilahkan Kejaksaan untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut. “Karena kalau Ibu Menteri (Menkes—Red) hanya dalam tataran memberi kebijakan saja.”

“Justru pelaksanannya mungkin ada yang menyimpang dan sebagainya. Itu nanti akan kita teliti sama-sama,” kata Jaksa Agung yang saat ditemui Menkes didampingi JAM Pidsus Adi Toegarisman dan Direktur Penyidikan Warih Sadono.

Disebutkan Prasetyo bahwa pihaknya kini bekerjasama dengan BPKP sedang meneliti terkait adanya indikasi mark up atau penggelembungan harga obat untuk HIV yang didatangkan dari luar negeri sehingga dinyatakan tidak wajar.

“Apakah betul ada unsur ketidakwajaran dan ada kerugian negara di sana, itu yang kita sedang teliti. Tapi yang pasti obat itu sangat diperlukan. Karena Kemenkes mempunyai kebijakan harus mendatangkan obat itu,” tutur Jaksa Agung.

Masalahnya, kata Prasetyo, kita belum mempunyai produk sendiri dan harus beli dari luar. “Karena obat itu tidak dijual tapi diberikan secara gratis kepada penderita HIV Aids.”

Seperti diketahui Kejaksaan Agung kini sedang mengusut kasus pengadaan obat untuk HIV tahun anggaran 2016 yang diadakan Kementerian Kesehaan. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Antara lain saksi yang dipanggil pada, Kamis (18/10/2018) yaitu Yayan Heryana (Direktur Utama PT Kimia Farma Trading & Distribution), Rahmad Rialdi (Asisten Manager Prinsipal PT Kimia Farma Trading & Distribution) dan Djisman Siagian (Direktur Supply Chain PT Kimia Farma).

Selain itu Pujianto (Direktur Pengembang PT Kimia Farma), Eva Fairus (Marketing Manager Obat Generik & Produk Khusus PT Kimia Farma) dan Rusdi (mantan Dirut PT Kimia Farma).(MJ Riyadi)