KPK : Ada 1.964 PNS yang Terlibat Korupsi Belum Dipecat

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyayangkan masih banyak ribuan pegawai negeri sipil yang terbukti terlibat korupsi belum juga dipecat dari pekerjaannya. Berdasarkan informasi yang diterima Febri, terdapat 1.964 PNS yang terlibat korupsi belum diberhentikan.

“Sampai dengan saat ini sekitar 1.964 orang PNS belum diberhentikan dengan tidak hormat. Meskipun mereka sudah divonis bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/1/2019).

Angka tersebut adalah angka yang sangat banyak. Jika PNS yang ada dipusat dan didaerah belum diberhentikan sementara mereka masih mendapatkan gaji dan tunjangan, maka ada resiko kerugian keuangan negara yang lebih besar.

“Jadi negara bisa rugi dua kali. karena itu kami sangat sesalkan lambatnya sikap PPK di sini adalah pejabat Pembina kepegawaian kalau di daerah itu kepala daerah kalau di Kementrian itu pejabat yang ditunjuk di sana yang sangat lambat melakukan pemberhentian terhadap para PNS yang terbukti korupsi ini,” tutur Febri.

“Kami Ingatkan agar kita semua tidak bersikap kompromi terhadap pelaku korupsi apalagi 1.900-an orang yang belum di berhentikan adalah mereka yang sudah divonis bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap memang ada judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak Oktober tahun 2018, namun judicial review itu tidaklah seharusnya tidak menghentikan proses penegakan aturan berdasarkan putusan yang sudah inkrah tadi. Jadi kami Ingatkan agar kita semua tidak kompromi dengan para pelaku korupsi tersebut,” tambah Febri.

Diketahui ada 2.357 orang PNS yang sudah terbukti bersalah melakukan korupsi tapi belum diberhentikan. Padahal target pemberhentian adalah akhir tahun 2018.

Sampai dengan pertengahan Januari 2019 baru 393 orang yang diberhentikan tidak hormat dari 2.357 dalam daftar yang sudah dipegang oleh BKN tersebut. Meskipun,ada tambahan sekitar 498 PNS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sehingga total adalah 891 PNS diberhentikan.

Saat ini, sambung dia, KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Terlebih sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN.

“Seharusnya hal ini dipatuhi,” tegasnya.

Diketahui, utuk instansi Pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian  tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi.

Tercatat Kementrian yang belum memecat pegawainya adalah Kementerian PUPR: 9 orang; Kemenristek Dikti: 9 orang; Kementerian Kelauatan dan Perikanan: 3 orang; Kementerian Pertahanan: 3 orang dan Kementerian Pertanian: 3 orang.

Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan 17 orang dan Kementerian Agama 7 orang

Febri menambahkan, seharusnya Judicial Review yang diajukan ke MK tidak bisa menjadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut.

“KPK mengimbau agar Pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dg hormat thd PNS yg korupsi tersebut. Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat thd pemerintah, juga beresiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara,” tegasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan ada sejumlah alasan PNS tervonis korupsi tak kunjung dipecat. Salah satu alasannya kepala daerah mengaku belum menerima salinan putusan dari Majelis Agung (MA).