Tolak Eksepsi Terdakwa, Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Loading

Jakarta (Independensi.com) Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Joni memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong atau Hoax yang didakwakan kepada terdakwa Ratna Sarumpaet.
Selain itu majelis memerintahkan kepada Tim Jaksa penuntut umum (JPU) diketuai Daru Tri Sadono untuk menghadirkan saksi-saksi untuk di dengar keterangannya dalam persidangan pekan depan.
Perintah tersebut disampaikan majelis setelah dalam putusan selanya yang dibacakan Selasa (19/3/2019) menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya atas surat dakwaan Tim JPU.
“Menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang yang dipenuhi pengunjung dan wartawan termasuk putri Ratna, artis Atiqah Hasiholan.
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya bahwa surat dakwaan yang disusun Tim JPU sudah cermat dan jelas mencantumkan identitas terdakwa dan secara lengkap menguraikan perbuatan terdakwa dalam dakwaannya.
“Sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana diatur pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” tutur majelis hakim dalam pertimbangannya.
Seperti diketahui Ratna Sarumpaet didakwa jaksa menyebarkan berita bohong atau Hoax dengan mengaku menjadi korban penganiayaan di awasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Namun belakangan Ratna yang juga aktivis ini berbohong karena
pada tanggal kejadian sebenarnya sedang mendatangi rumah sakit bedah untuk melakukan sedot lemak di wajah.
Dalam kasus ini JPU dalam surat dakwaannya mendakwa Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(MUJ)