Pemilik Situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi

Aris Wahyudi Bantah Situs Nikahsirri.com Terkait Pelacuran

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta klarifikasi kepada pemilik situs www.nikahsirri.com menyusul munculnya kecaman Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. “Saat ini status pemilik situs atas nama Aris Wahyudi (49) masih sebagai saksi. Kami minta klarifikasi atas motif situs tersebut,” kata Kapolsek Jatiasih Kompol Ili Anas di Bekasi, Sabtu (23/9/2017).

Ili bersama sejumlah anggotanya mendatangi kontrakan Aris Wahyudi di Perumahan TNI Angkatan Udara, Jalan Manggis Nomor 91, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu sore, lalu berbincang selama lebih kurang 30 menit.

“Ada beberapa hal yang kami tanyakan, mulai dari latar belakang, sasaran, hingga pengecekan situasi di lapangan,” katanya.

Ili mengaku akan memantau secara intensif operasional situs tersebut berikut aktivitas di rumah kontrakan Aris guna menghindari hal yang tidak diinginkan. “Pemantauan akan rutin kami laksanakan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Kepada polisi, Aris mengatakan bahwa situs tersebut dibangun menyerupai layanan lelang kontak jodoh bagi pria dan perempuan dalam membangun rumah tangga. “Pada prinsipnya, di dunia ini seperti lelang. Pria tampan akan dipilih oleh perempuan untuk dijadikan suami,” katanya.

Aris membantah program tersebut memiliki unsur pelacuran karena di dalamnya tidak ada pemaksaan kehendak atas pasangan yang dijodohkan. “Nikah siri ini sangat berbeda dengan pelacuran. Nilai yang diberikan pria ditentukan oleh mucikari dan perempuannya dipilih secara paksa harus melayani. Kalau ini, terserah kedua pihak,” katanya.

Pihak yang mendapat penolakan dari pasangan yang diincar, kata dia, akan mengalami penurunan rating di situs tersebut sebagai bahan informasi kandidat lainnya. Aris mengaku hanya berperan sebagai fasilitator bagi pria maupun perempuan yang ingin mencari pasangan hidup.

Pengguna akun akan memperoleh kategori, yakni mitra selaku pihak yang akan dipilih dan klien selaku pihak yang memilih pasangan.

Bagi pemilik akun pria akan disumpah pocong atas pengakuannya sebagai perjaka, sementara perempuan akan menjalani cek keperawanan secara medis sebagai syaratnya. “Kategori mitra tidak harus selalu perempuan, bisa juga pria yang sedang cari pasangan,” katanya.

Persyaratan sebagai pengguna akun, kata dia, salah satunya wajib membeli satu koin mahar minimal seharga Rp100 ribu lewat transfer bank yang ditujukan kepada rekening Aris. “Bukti mahar tersebut dipublikasikan pemilik akun melalui pesan WhatsApp yang menjadi nomor kontak saya. Setelah itu, yang bersangkutan akan memperoleh akun dan kata kunci untuk masuk ke akun tersebut,” kata Aris.

Mahar itu berlaku seumur hidup dan bisa diwariskan serta diperjualbelikan. “Sampai saat ini, bisa ratusan e-mail (surat elektronik) yang masuk kepada saya sebagai animo masyarakat yang tertarik dengan program ini,” katanya.

Aris menambahkan bahwa dirinya telah mendengar kabar atas kecamatan Mensos Khofifah Indar Parawansa yang mengaggap operasional situs tersebut rentan menimbulkan praktik pelacuran bermodus agama.

Namun, Aris justru menilai pekerjaannya itu diklaim mampu membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk menikah tanpa biaya yang memberatkan. “Masyarakat yang ingin menikah karena tidak memiliki uang justru terbantu dengan situs ini. Mereka bisa menikah secara agama tanpa berzina,” katanya.

Diblokir Kominfo

Dibagian lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menyatakan pihaknya memblokir situs nikahsirri.com karena telah meresahkan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui pesan singkatnya di Palembang, Sabtu (23/9/2017), mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada para penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs tersebut.

Noor juga menyampaikan, melalui akun twitter resmi, Kementerian Kominfo telah menginformasikan pemblokiran situs tersebut kepada khalayak netizen. “Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs nikahsirri.com. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir,” demikian kicauan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam akun resmi twitternya, Sabtu.

Seperti diberitakan nikahsirri.com telah memicu keresahan masyarakat karena selain menawarkan kawin kontrak juga menawarkan lelang perawan. Sebelumnya, pada tahun 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kementerian Agama memblokir situs-situs nikah siri “online”. (antara/kbn)