Selama mengikuti karantina mandiri, mereka diwajibkan mengikuti arahan sebagaimana selama layaknya di karantina, hingga masing-masing menjalani karantina 14 hari.
Penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Tujuan digelarnya ritual sesuai religi Dayak Kanayatn, ini, agar terhindar dari penularan Corona Virus Disease-19 (Covid-19), sebagai bentuk respons positif masyarakat Dayak.
Himbauan sama juga disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (DPP MHADN) Drs Askiman MM dan Sekretaris Jenderal Salfius Seko, SH, MH
Jumlah korban tewas dipastikan terus bertambah, mengingat Presiden Republik Indonesia, Selasa, 24 Maret 2020, mengakui, Covid-19 sudah menyerang 189 negara, tidak terkecuali negara-negara di Asia Tenggara