JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500
Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
Penyelidik akan melihat faktor-faktor termasuk kegagalan mekanis, tindakan pilot, catatan perawatan, kondisi cuaca, dan apakah ada gangguan yang tidak sah dengan pesawat.
KNKT sudah menerjunkan tim menuju ke lokasi dengan menggunakan Kapal Baruna Jaya IV milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi bentuk atau objek di bawah permukaan laut