Disepakati jangan sampai aturan LP2B tersebut dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, peruntukan tanah telah diatur sesuai perda.
Gerakan gotong royong ini bukan hanya sekadar bantuan materi, namun juga menjadi ladang ibadah dan amal kebaikan bagi seluruh pihak yang berpartisipasi.
Diharapkan kedepan, kolaborasi semua pihak semakin kuat dalam menjaga kerukunan, ini sejalan dengan fokus pemerintah terhadap moderasi beragama dan persatuan bangsa,”
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/Kep.1517-BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.