Penghapusbukuan tidak menghapus kewajiban substansi. Ia hanya menghapus akun piutang, namun pada catatan lain tetap tercantum bahwa tagihan itu masih harus dijalankan.
Disepakati jangan sampai aturan LP2B tersebut dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, peruntukan tanah telah diatur sesuai perda.