Mulai tahun 2026, sekitar 10.000 pekerja informal seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun.
momentum HUT Perumda Tirta Bhagasasi ke 44 ini dapat dijadikan pembenahan untuk terus membangkitkan semangat kinerja agar perusahaan semakin baik ke depannya.