Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan
JAKARTA (Independensi.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Dalam