Kepala Desa Tidak Mau Terbitkan Surat Tanah Kalau Pembelinya Beragama Kristen

Loading

PEKANBARU (IndpendensI.com) – Dari Sabang sampai Merauke berjajar pulau-pulau. Sambung menyambung menjadi satu itulah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalimat diatas juga merupakan potongan syair lagu kebangsaan yang diajarkan bagi anak-anak sekolah.

Selagi masih berada di wilayah Indonesia dengan berbenderakan Merah Putih dan dengan lambang negara Indonesia adalah Pancasila yang bersemboyankan “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya berbeda tetapi satu, maka setiap warga negara memiliki hak yang sama.

Setiap warga negara Indonesia berhak hidup di Tanah Indonesia dan bertempat tinggal, apapun agamanya, suku dan ras, sebab undang-undang telah menjamin hak warga negara. Secara teori itu sangat indah sekali dan mampu memompa semangat nasionalisme setiap warga negara Indonesia.

Tapi itu hanya indah secara konsep, namun tidak dalam kenyataan. Terbukti, masih ada saja anak bangsa atau pejabat pemerintah yang berlaku primitif dengan sesama anak bangsa. Fakta itu terjadi di Provinsi Riau. Ada Kepala Desa yang menganggap para perantau ke suatu daerah di Indonesia tidak memiliki hak untuk membeli tanah atau bangunan, meski sama-sama sebagai warga negara Indonesia.

Kejadian itu dirasakan oleh sejumlah perantau ke daerah Provinsi Riau, khususnya di Desa, Gumanti, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, Riau. Seorang warga yang bernama Samuel Pasaribu, terpaksa mengurungkan niatnya membeli rumah di Desa Gumanti, sebab ada suatu aturan Kepala Desa tidak mengijinkan orang Kristen membeli rumah atau tanah di Gumanti. “Sangat aneh di daerah ini , kita mau beli rumah tidak diberi ijin Kepala Desa kalau beragama Kristen. Sangat disayangkan, bagaimana Kepala Desa bisa bersikap seperti itu,”ujar Samuel kepada Independensi.com, Sabtu (3/2/2018).

Berdasarkan informasi tersebut, Independensi.com meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Gumanti, Asrul Yahya, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu – Riau. Benarkah ada peraturan kepala desa bahwa warga pendatang beragama Kristen tiak boleh membeli lahan atau bangunan? Apakah peraturan itu hanya berlaku bagi pendatang beragama Kristen saja?

Kepala Desa Asrul Yahya membuat aturan sendiri dengan seenaknya. Peraturan yang tidak tertulis itu intinya warga yang menjual  rumah atau bangunan kepada warga yang beragama Kristen, tidak akan diterbitkan surat tanahnya.

“Aturan ini sudah lama, tidak boleh orang Kristen membeli tanah dan bangunan rumah di Desa Gumanti, kalau dibeli pasti tidak diterbitkan surat tanahnya.” Sedangkan, bagi pendatang yang beragama lain diperbolehkan.

“Pernah ada orang Kristen mau rencana membeli rumah, tapi gagal, sebab mereka tahu bakal tidak terbit surat tanahnya dari desa dan tidak saya tanda tangani” kata Asrul Yahya.

Padahal, warga setempat tidak mempermasalahkan siapapun yang membeli lahan atau bangunan. “Orang kita sama-sama warga negara Indonesia, memang ada yang salah. Kami jadi kesulitan menjual lahan atau bangunan karena pembeli dibatasi, padahal kami sangat butuh uang,” kata seorang warga Desa Gumanti yang enggan disebut namanya.

Warga tersebut mengaku sangat kecewa terhadap Kepala Desa karena bangunan rumah yang sudah diiklankan tidak terjadi transaksi dengan calon pembeli, karena si pembeli beragama Kristen. Ketika mau diurus suratnya, Kepala Desa menolak untuk menandatangani. “Jadi, transaksi batal,” katanya. (Mangasa Situmorang)