Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. (Ist)

Pertamina Berikan Bantuan Hukum bagi Karen Agustiawan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – PT Pertamina (Persero) bakal memberikan fasilitas bantuan hukum kepada Karen Agustiawan, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset milik Roc Oil Company Ltd yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp568 miliar. Saat pembelian aset tersebut, Karen menjabat sebagai direktur utama perseroan.

“Kami ada mekanisme untuk membantu direksi ataupun pekerja dalam hal bantuan hukum,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito, Jumat (6/4/2018).

Kendati demikian, lanjut Adiatma, perseroan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Fasilitas bantuan hukum dari perseroan merupakan hak Karen selaku mantan direktur perseroan.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagaimana telah diubah Permen BUMN PER-01/MBU/06/2017.

Dalam beleid dijelaskan, BUMN wajib memberikan fasilitas bantuan hukum kepada mantan anggota Direksi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang timbul karena yang bersangkutan melakukan tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya tersebut berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukannya selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi BUMN.

Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa kantor pengacara/konsultan hukum yang meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan.

Namun, penunjukan kantor pengacara/konsultan hukum dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.

Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka biaya pengacara/konsultan hukum baik yang telah dikeluarkan maupun yang belum dibayar oleh perusahaan menjadi beban yang bersangkutan.

Apabila anggota direksi terkait menggunakan jasa kantor pengacara/konsultan hukum atas pilihannya sendiri, maka biayanya tidak ditanggung/diganti oleh perusahaan. (Berbagai sumber/cnnindonesia/eff)