Aksi unjuk rasa Pelajar Islam Indonesia Kabupaten Bandung menentang peredaran Miras, Selasa (17/4) di Cicalengka

PII: Cabut Izin Peredaran Miras di Kabupaten Bandung

Loading

CICALENGKA (IndependensI.com) – Pelajar Islam Indonesia (PII) mendukung sepenuhnya upaya pihak-pihak terkait menangani dampak peredaran minuman beralkohol secara efektif, terus menerus/berkelanjutan. Tidak hanya musim-musim tertentu.

Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi Selasa (17/4), Pengurus Daerah PII Kabupaten Bandung meminta kepada pemerintah Kab.Bandung untuk tidak memberikan izin peredaran minuman keras di wilayah Kab. Bandung.

Mereka juga meminta kepada menteri BUMN dan Menteri Perdagangan RI agar memerintahkan kepada PT. SARINAH, Badan Usaha Milik Negara yang selama ini mengimpor minuman keras dan menghentikan usaha impor minuman keras tersebut.

Pengurus Daerah PII Kabupaten Bandung juga mendesak Presiden dan DPR-RI untuk mengeluarkan UU minuman beralkohol dari Undang-Undang No28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah khususnya yang terdapat pada pasal 141 dan pasal 143.

Terakhir PII mengimbau kepada institusi pendidikan di kab.Bandung baik dinas maupun sekolah mendorong siswa untuk aktif dalam kegiatan-kegiatan keagamaan baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah.