Baharudin Pasin (kiri) buronan yang ditangkap

Kejaksaan Tangkap Baharudin, DPO Kejari Banyuasin di Bekasi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kejaksaan kembali menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi. Kali ini yang ditangkap Baharudin Pasin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan.

Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intel Yunan Harjaka mengatakan Sabtu (20/6) penangkapan dilakukan Tim Kejari Banyuasin didukung tim Intelijen Kejaksaan Agung dan kepolisian setempat.

Baharudin dari pihak swasta ini ditangkap saat yang bersangkutan sedang berada di Jalan Salam bahagia IV Rt 2/26 kelurahan Kayuringinjaya , Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Statusnya adalah terpidana empat tahun penjara kasus korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih di Desa Sembawa, Banyuasin tahun anggaran 2007-2008 yang merugikan keuangan negara Rp1,32 miliar.

Adapun penangkapan terhadap Baharudin merujuk kepada surat permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : R- 10/N.6.19.6/Dek.3/10/2018 tanggal 17 oktober 2018, dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2014.

Dalam putusan MA tersebut Baharudin selain dihukum empat tahun penjara juga dikenakan denda Rp200 juta. Dengan penangkapan ini berarti jumlah buronan berbagai kasus yang ditangkap sejak Januari 2018 sudah 176 orang. (MJ Riyadi)