KPU
Ilustrasi KPU. (foto istimewa)

KPU Banten Tetapkan 1.380 Penderita Gangguan Bisa Nyoblos di 2019

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 8.112.477 pemilih. 1.380 pemilih di antaranya penyandang tuna grahita atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).

Berdasarkan data, jumlahnya sebanyak 1.380 pemilih tuna grahita tersebar di 8 daerah di Banten, di Kota Cilegon sebanyak 89 jiwa, Kota Serang 48 jiwa, Kota Tangerang 207 jiwa dan Kota Tangerang Selatan 58 jiwa.

Kemudian, Kabupaten Lebak 216 jiwa, Kabupaten Pandeglang 175 jiwa, Kabupaten Serang 471 jiwa dan Kabupaten Tangerang 116 jiwa.

“Kita juga melakukan pendataan ODGJ berdasarkan surat edaran, rekomendasi Bawaslu dan undang-undang tentunya,” kata Komisioner KPU Banten Agus Sutisna. Kamis (13/12/2018).

Dia menjelakan, pendataan dilakukan dengn cata mendatangi rumah warga, panti rehbilitasi dan yayasan yang mengobati penderita gangguan kejiwaan.

“Yang jelas saat datang ke TPS harus membawa surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan dan kemudian akan didampingi saat masuk ke bilik suara,” ujar Agus.

Secara keseluruhan, jumlah penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT sebanyak 7.351 pemilih yang nantinya akan diperlakukan khusus di TPS.(budi/ist)