Mantan Gubernur Jabar Siap Diperiksa KPK Terkait Korupsi Meikarta

Loading

BANDUNG (IndependensI.com) – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan atau Aher mengaku siap diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus proyek Meikarta. Dia bersedia menjelaskan kepada KPK soal apapun yang berkaitan dengan dirinya.

“Pasti sebagai warga negara yang baik, ketika saya dipanggil KPK pasti datang. Apalagi klarifikasi kewenangan saya saat saya jadi gubernur,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).

Dirinya berjanji akan bertindak kooperatif untuk menyampaikan keterangan kepada KPK saat pemeriksaan nanti. “Karena harus menjelaskan posisi saya terkait keputusan gubernur seperti apa, pasti. Saya enggak tahu nanyanya seperti apa. Saya siap memberikan keterangan terkait dengan apa yang saya ketahui tentang Meikarta dan terkait tugas jabatan saya saat menjadi gubernur,” tuturnya.

Nama politikus PKS itu memang disebut-sebut dalam dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan empat terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

Aher disebut dalam dakwaan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Jabar.

Lalu, Dinas PMPTSP Jabar mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, yang intinya Pemprov Jabar akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jabar.

Aher sedikit memberi bocoran soal keputusan tersebut. Menurutnya, pendelegasian tersebut telah diatur dalam Undang-undang.

“Itu perintah Undang-undang. Di zaman sekarang itu, gubernur, wali kota, tidak lagi tanda tangan rekomendasi, itu sudah didelegasikan ke kepala dinas satu pintu, dimana-mana begitu. Untuk supaya kepala dinas bisa tanda tangan, kan masih ada surat pelimpahannya. Itu kalau ceritanya. Tapi enggak tahu apa yang diklarifikasi KPK,” tutur Aher.

Seharusnya, Aher pada Kamis (20/12/2018) ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK berkaitan dengan perkara suap perizinan proyek Meikarta. Namun dia absen. Aher beralasan tak menerima undangan KPK.

Surat dari KPK, menurut Aher, salah alamat dan sudah dikembalikan ke KPK. KPK berencana memanggil ulang Aher. Namun tak dijelaskan secara gamblang kapan waktunya.

“Nanti akan dipanggil kembali sesuai aturan berlaku,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

“Kami harap datang dan bicara secara benar memberi keterangan pada penyidik,” kata Febri.