PBNU : Vaksin Sinovac Masih Boleh Digunakan Meski Tidak Halal

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –  Sekretaris LBM PBNU Sarmidi Husna mengatakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sudah pernah melakukan kajian terhadap kehalalan vaksin Sinovac yang didatangkan di Indonesia. Namun, PBNU sampai saat ini belum bisa memutuskan kehalalan vaksin tersebut karena PBNU tidak meninjau langsung ke Sinovac Biotech di China.

Selain itu, kata Sarmidi, Bio Farma juga belum memberi tahu detil komponen-komponen yang terdapat dalam vaksin Sinovac tersebut.

“Dua bulan yang lalu, PBNU telah melakukan dua kali kajian terkait kehalalan vaksin, tapi 2 kali juga pihak Bio Farma belum memberikan komponen yang dia dapat, komponen bahan vaksin tersebut. Sehingga, kami belum memutuskan terkait kehalalannya,” kata Sarmidi dalam Diskusi Kehalalan dan keamanan Vaksin Covid-19, Selasa (5/1/2021).

Sarmidi pun membeberkan alasan mengapa PBNU tidak melakukan peninjauan langsung ke China. Yang pertama, yakni karena rombongan PBNU diharuskan melakukan karantina selama 28 hari. 14 hari setelah tiba di China dan 14 hari setelah kembali ke Indonesia.

“Nanti kalau ke sana, 14 hari di karantina, 5 hari kerja, kemudian dikarantina lagi 14 hari. Waktunya habis dikarantina. Jadi para kyai pada tidak mau berangkat,” kata Sarmidi.

Alasan lain yang membuat PBNU sepakat tidak berangkat ke China dikarenakan pernyataan Wakil Presiden RI sekaligus tokoh ulama senior NU, Ma’ruf Amin.

Sarmidi mengatakan, mantan Ketua MUI itu pernah membuat pernyataan, halal atau tidak vaksin Covid-19, kaum muslim tetap diperbolehkan untuk disuntik karena pandemic Covid-19 ini merupakan keadaan darurat yang telah menelan banyak korban jiwa.

“Pertimbangan PBNU untuk tidak ke China karena Pak kiayi Wapres sendiri sudah mengeluarkan statement yaitu, walaupun vaksin tidak halal, tetap boleh digunakan dalam keadaan darurat,” ujarnya.

Menurutnya, pernyataan yang keluar dari mulut Wakil Presiden RI itu sangat penting untuk ditegaskan kembali untuk meyakinkan ormas Islam lainnya agar tidak mempermasalahkan kehalalan vaksin.

“Statement kiai Wapres ini sangat penting ya saya kira bagi ormas-ormas Islam, terutama NU agar tidak lagi permasalahkan halal haramnya. Meskipun tidak halal namun dalam keadaan darurat, tetap boleh digunakan,” kata Sarmidi.

Oleh sebab itu, dia mengajak para ormas Islam agar membantu pemerintah dalam membuat kajian, bagaimana caranya agar vaksin yang memiliki kandungan tidak halal tetap bisa digunakan oleh masyarakat demi kebaikan bersama, mengingat Covid-19 sangat mematikan dan butuh waktu lama untuk mengembangkan vaksin Covid-19.

“Misalnya, ternyata ada unsur tidak halal di vaksin itu atau Komisi Fatwa MUI memutuskan tidak halal, lalu bagaimana ormas Islam melakukan kajian supaya tetap boleh menggunakan vaksin tidak halal, sebagai upaya menolak bahaya Covid-19 di masyarakat,” ujarnya.