Gedung Tindak Pidana Khusus atau biasa disebut Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Kejagung “Kulik” Keterangan Delapan Saksi Asabri Terkait Tersangka Teddy Tjokro-10 MI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta Senin (4/10).

Pemeriksaan tersebut untuk mengulik atau menggali keterangan dari para saksi terkait tersangka Teddy Tjokrosaputro Presiden Direktur PT Rimo International Lesyari dan 10 Manajer Investasi (MI).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (4/10) malam mengatakan dari delapan orang saksi, dua diantaranya diperiksa tim jaksa penyidik untuk tersangka TT. 

Leo demikian biasa disapa menyebutkan kedua saksi tersebut masing-maing saksi TJT selaku Head Dealer PT. Maybank Asset Management dan BW selaku Direktur PT Tanjung Pinang Sakti.

“Keduanya dperiksa terkait pengelolaan danan investasi di PT Asabri dengan tersangka TT,” tuturnya seraya menyebutkan enam saksi lainnya diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi.

Ke enam orang saksi antara lain ST selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas, JAL selaku Nominee dan JN selaku Head Equity PT Royal Investium Sekuritas. Kemudian saksi W selaku Sales PT Royal Investium Sekuritas, D selaku Direktur PT. OCBC Sekuritas Indonesia dan bHS selaku Direktur Buana Capital Sekuritas.

Leo menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

“Pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa penyidik kepada para saksi terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.(muj)