Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Baru Pembangunan Tol MBZ

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Bukaka Teknik Utama (BTU) Sofiah Balfas sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II
Elevated termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau dikenal sebagai Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Tersangka pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September hingga 9 Oktober 2023 setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta Selasa (19/09/2023).

Namun tidak satupun pertanyaan wartawan dijawab oleh tersangka SB ketika keluar dari Gedung Bundar untuk dibawa tim jaksa penyidik ke Rutan menggunakan mobil khusus tahanan.

Sementara itu Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan penahanan terhadap tersangka oleh pihaknya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan kasus tersebut.

“Adapun SB ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” tutur Kuntadi kepada para wartawan dalam jumpa pers di Gedung Bundar pada Selasa (19/09/2023) malam.

Dia pun mengungkapkan peran dari tersangka yaitu dalam penyusunan Basic Design dan Struktur Baja jalan Tol Japek II telah bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan PT BTU.

Akibat perbuatannya, tutur Kuntadi dia, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dengan penetapan SB sebagai tersangka baru maka jumlah tersangka dalam kasus pembangunan jalan Tol MBZ menjadi lima tersangka.

Empat tersangka lainnya yaitu DD eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Serta satu tersangka lain yaitu IBN pensiunan pegawai PT Waskita Karya. Namun dengan sangkaan IBN telah menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terhadap kasus tol Japek II.(muj)