Kejari Jakut Lakukan Penyuluhan Hukum Bahaya Cyberbullying-Narkoba Bagi Generasi Muda

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selama dua hari berturut-turut melakukan penyuluhan hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 41 dan SMA Negeri 40.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Mohamad Sofyan Iskandar Alam mengatakan untuk penyuluhan hukum di kedua sekolah mengambil tema berbeda yaitu di SMA Negeri 41 pada hari Rabu (18/5) dengan tema “Bahaya Cyberbullying Bagi Generasi Muda”

“Sedangkan untuk penyuluhan hukum  yang berlangsung di SMA Negeri 40 pada Kamis (20/5) mengambil tema soal Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda,” tutur Sofyan kepada Independensi.com, Jumat (20/5).

Dia menyebutkan terkait “Bahaya CyberBullying Bagi Generasi Muda” nara sumber yaitu jaksa Andrian Al Mas’udi di depan siswa-siswi SMAN 41 menyampaikan pemaparan soal pengertian dan bentuk-bentuk bullying.

“Kemudian penyebab bullying bisa terjadi, contoh gambar bullying, dampak dari bullying serta dampak bullying bagi korban yang sangat berbahaya,” ungkapnya.

Selain itu, tutur Sofyan, disampaikan juga pengertian dan bentuk-bentuk Cyber Bullying. “Juga praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan, salah satu korban akibat Cyber Bullying dan aspek Hukum CyberLaw,” ucapnya.


Sementara itu, kata Sofyan, terkait penyuluhan hukum tentang “Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda ” yang berlangsung di SMAN 40 disampaikan pemaparan antara lain tentang fakta permasalahan narkoba di Indonesia dan pengertian narkoba.

“Selain dipaparkan jumlah penyalah guna narkoba berdasarkan pekerjaan, kenapa remaja rentan terjerat narkoba. Serta penggolongan narkotika berdasarkan hukum Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Pasal 127 dan ciri-ciri pecandu,” turunya.

Dia menambahkan untuk mengetahui kondisi akibat penggunaan narkotika dipaparkan juga bagaimana mengenali penyalah guna narkotika, target atau sasaran pengedar dan tempat pecandu narkoba.

“Begitupun dengan dampak buruk narkoba, perbandingan wajah normal dan pecandu, sanksi ancaman pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peranan sekolah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Dikatakan Sofyan setelah pemaparan ditindaklanjuti tanya jawab dimana Tim memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi. “Sebaliknya siswa-siswi diberikan juga kesempatan untuk bertanya kepada narasumber berkaitan permasalahan hukum maupun yang dibahas sesuai tema.”(muj)