JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 tertanggal
Kami meminta maaf kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas pernyataan yang keliru tersebut, dan menyayangkan kepada pihak detiknews.com karena tanpa seizin yang bersangkutan yaitu Kasubag Publikasi Eksternal, Indah Indri Hapsari dengan menjadikan sebuah berita dan berdampak fatal
Karyawan itu jangan hanya datang pagi dan pulang sore. Lalu pada waktunya menerima gaji. Tapi harus mempunyai target terutama mereka yang ada dalam jabatan struktural.
Aturan yang berlaku pada mekanisme new normal adalah, diperbolehkan untuk produktif dalam berusaha, tetapi tetap memperhatikan dan menjalankan aturan dari protokol kesehatan covid-19.
TANGERANG (Independensi.com) Garuda Indonesia (Persero) Tbk menghimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.