Suasana dalam ruang sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan enam terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta saat sidang perdana, Rabu (17/6).(ist)

JPU Tuntut Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hukuman Seumur hidup

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah memeriksa saksi-saksi dan juga ahli, sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Tim JPU diketuai Yanuar Utomo dalam tuntutannya antara lain menuntut mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dijatuhi hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsidari enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut jauh lebih berat dari dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dan Syahmirwan mantan Kepala Dvisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Hendrisman maupun Syahmirwan masing-masing dituntut hukuman 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara dan denda sama yaitu masing-masing Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Namun dalam pertimbangannya Tim JPU sama-sama menyebutkan hal yang memberatkan dari para terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan para terdakwa, tutur Tim JPU, juga terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum,” cetus Jaksa Yanuar.

Tim JPU sebelumnya dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana invetasi PT Asuransi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.

Perbuatan para terdakwa dianggap melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan itu, ungkap Tim JPU, dilakukan ketiga terdakwa bersama-sama Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Antara lain Pertama, ketiga terdakwa bersepakat dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi “underlying” reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan “underlying” 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Sejak 2008 sampai 2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk P. AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70 di antaranya untuk melakukan investasi saham, Reksa Dana maupun Medium Term Note (MTN).

Antara 2008-2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.

Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga manajer investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana.

Saham yang dibeli adalah saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker, yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto melalui pasar negosiasi yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT AJS tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa bersama-sama terdakwa lainnya dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16, 8 triliun sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008-2018 BPK RI.(muj)