Foto : Wibisono (berbaju putih) perwakilan manajemen PT SSM menunjukan surat penyegelan aktivitas perusahaannya yang dilakukan oleh KKP

Tak Miliki Izin, Aktivitas Pemanfaatan Laut PT Sarana Surya Marina Seluas 1,72 Hektar Dihentikan KKP 

Loading

GRESIK (independensi.com) – Aktivitas pemanfaatan ruang laut diwilayah yang dilakukan oleh PT. Sarana Surya Marina (SSM) yang berada di kawasan industri mie sedap Mnayar Gresik Jawa Timur, dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Penghentian sementara dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa – Ditjen PSDKP. Karena dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Pemanfaatan ruang laut seluas 1,72 hektar di PT. SSM dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus telah melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” kata, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, Selasa 17 Februari 2026.

Ipung panggilan akrab Dirjend PSDKP menambahkan bahwa upaya pengawasan dengan melakukan penghentian sementara kegiatan di PT. SSM merupakan respon KKP atas pengaduan masyarakat mengenai adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.

“Upaya ini bentuk KKP hadir, menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tegasnya.

Menurut Ipung, tindakan yang diambil pihaknya terhadap hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan yang terindikasi melanggar ketentuan atau izin.

“Setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL, sedangkan  untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” tuturnya.

Dikatakan Ipung, bahwa perusahaan atau suatu usaha yang dalam aktivitasnya memanfaatkan ruang laut. Harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi. Serta harus patuh terhadap ketentuan yang terdapat dalam perizinan, termasuk diantaranya kesesuaian luasan area usahanya.

“Kedua izin tersebut wajib dimiliki, jika tidak memiliki izin tentu akan kami tindak tegas. Terhadap pelanggar tersebut, tentu setelah proses penghentian sementara kegiatan. Kami jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Terkait penyegelan itu, perwakilan manajemen PT SSM, Wibisono menyampaikan bakal mengurus perizinan seperti PKKPRL maupun lainnya sesuai temuan KKP.

Ironisnya sebelum penyegelan di lakukan KKP, pihaknya beralasan sebelumnya tidak mengetahui adanya kewajiban tersebut. Padahal sebelumnya SHGB PT SSM telah dipastikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur berada di wilayah laut.

“Sebelumnya kami tidak mengetahui adanya izin itu, untuk itu akan kami menindaklanjuti dengan mengurus PKKPRL,” ucapnya memungkasi pertanyaan awak media. (Mor)

About The Author