JAKARTA (IndependensI.com) – Banyak orang Indonesia kena gangguan jiwa. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 menemukan bahwa angka kejadian gangguan jiwa sebesar 1,7 juta orang per mil. Artinya, satu berbanding 1.000 orang penduduk negeri ini mengalami gangguan jiwa berat.
Tingginya angka gangguan jiwa memberikan dampak langsung terhadap perekonomian negara dan indeks pembangunan manusia. Oleh karena itu, tenaga kesehatan dapat memperjuangkan Hak Asasi Manusia khususnya pada penderita gangguan jiwa.
Mahasiswa Spesialis Keperawatan Jiwa Ke-11 Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia menetapkan tema ilmiah yaitu “Nurses a Voice to Lead: Mental Health is a Human Right” yang berlangsung pada tanggal 27 Agustus 2018 sebagai wadah dalam upaya meningkatkan kesehatan jiwa.
Pada temu ilmiah kali ini turut mengundang berbagai pembicara yaitu Dr dr Fidiansjah Mursjid Ahmad, SPKJ., MPH (Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Keswa-NAPZA), Maulina DS Amd Kep, SH, MH Kes (Pengurus Pusat PPNI Hukum Pemberdayaan Politik dan Kepala Litigasi Badan Bantuan Hukum Advokasi PPNI), beserta guru besar dan dosen FIK UI, Prof Achir Yani S Hamid, MN, DNSc, Prof Dr Budi Anna Keliat, SKp, MappSc, dan Dr Novy Helena C Daulima SKp, MSC.
Peserta yang menghadiri temu ilmiah berasal dari Dinas Kesehatan, Institusi pendidikan dan Rumah Sakit daerah Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Lampung. Temu ilmiah pada tahun 2018 ini diharapkan dapat menjadikan masukan bagaimana peran dan strategi perawat jiwa dalam memberikan pelayanan keperawatan jiwa yang lebih optimal.
Pada pertemuan ilmiah ini dipaparkan materi terkait penanganan masalah kesehatan jiwa pada kondisi bencana, program indonesia sehat pendekatan keluarga (PIS-PK), peran organisasi Profesi (PPNI) dalam mewujudkan kesehatan. Kesimpulan ditarik dari materi pertama, yaitu penanganan bencana bersifat kompleks harus ditangani secara cepat dan konkrit dengan memperhatikan aspek budaya setempat.
Kesimpulan materi kedua yaitu, upaya peningkatan kesehatan harus mengedepankan pendekatan keluarga untuk mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan sesuai visi misi presiden dan materi terakhir kesimpulannya adalah PPNI sebagai wadah untuk berhimpun dan menaungi setiap kebutuhan perawat agar mamu menjadi tenaga kesehatan profesional dan diakui.