Pelaku Felix W (pakai baju tahanan) penganiaya yang menyebabkan korban Deni tewas, diamankan polisi. (foto:jonder sihotang)

Geber Sepeda Motor, Bertetangga Ribut Tewas Dibacok

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com) – Tersangka Felix W (41), diancam penjara seumur hidup, karena melakukan penganiayaan mengakibatkan orang lain yang merupakan tetangganya meninggal dunia. Kini, tersangka yang ditangkap di rumahnya usai membacok korban Deni (25), ditahan di Polsek Pondokgede Kota Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Wijanarko dan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi, Senin (19/6) mengemukakan, pada Minggu (18/6/2017) pukul 16.30 WIB, antara pelaku dan korban, cecok.

Penyebabnya, pelaku menggeber sepeda motornya membuat korban terganggu. Akibat kejadian itu, antara keduanya yang bertetangga di kompleks perumahan Kologad, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, cekcok mulut dan berlanjut dengan berkelahi. Korban sempat memukul pelaku.

Saat itu, perkelahian dilerai orangtua korban. Pelaku lalu meninggalkan lokasi dan pergi ke Pasar Kramat Jati Jakarta Timur membeli sebilah golok. Sorenya pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke lokasi dan kembali menggeber sepeda motor Honda Megapro nomor polisi B 6608 KOE di depan rumah korban.

Mendengar hal itu, korban keluar rumah membawa potongan besi. Keduanya kembali cekcok dan korban mengayunkan besi ke arah Felix. Saat itu, pelaku mengelak dan membacok korban pakai golok mengenai ketiak.

Korban membalikkan badan berusaha melarikan diri. Tapi, pelaku kembali mengayunkan goloknya mengenai punggungnya. Korban jatuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Naas, korban meninggal. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya yang hanya berjarak lima rumah. Kini, pelaku ditahan guna penyidikan lebih lanjut. (jonder sihitang)